Nama :Bona Taupiq sitio
NPM: 12214216
Kelas: 3EA16
CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untukberkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutandengan memperhatikan tanggungjawab sosial terhadap aspekekonomis, sosial, dan lingkungan. Secara konseptual, CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikankepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalaminteraksi mereka dengan para pemangku kepentingan(stakeholders). Definisi formal dari tanggungjawab sosial (social responsibility) adalah kewajiban manajemen untuk membuatpilihan dan mengambil tindakan yang berperan dalammewujudkan kesejahteraan dan masyarakat. Tanggungjawabperusahaan pada masyarakat saat ini dikenal dengan istilah CSR (corporate social responsibility). Pembahasan tentang CSR padaera sekarang ini mulai meningkat sehubungan denganbanyaknya permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat akibattindakan perusahaan.
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) atautanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atautindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggungjawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitardimana perusahaan itu berada.
Sedangkan menurut World Business Council for Sustainable Development mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmenberkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etisdan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, serayameningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas local dan masyarakat luas pada umumnya.
Upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnismeminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampakpositif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingandalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapaitujuan pembangunan berkelanjutan.
Sehingga dapat disimpulkan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab perusahaanterhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi tujuan sosialdengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomisnya.
B. Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahandunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadipenawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiranmasyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburuuang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakanlingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosialkemasyarakatan yang tidak berorientasi profit. John Elkingtondalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
• Profit à Mendukung laba perusahaan
• People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalahoperasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untukmeningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapiuntuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau darimotivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensiatau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal ataucharity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dancorporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejaktahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiranbuku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam BrundtlandReport (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidakhanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapimemiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
C. Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU No. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenaidiwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggungjawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkutperusahaan & CSR. Penjelasan pasal 15 huruf b UU PenanamanModal pmenyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggungjawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekatpada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetapmenciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuaidengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakatsetempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial danlingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan sertadalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkankualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagiperseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat padaumumnya.
D. Prinsip – Prinsip yang Harus Dipegang dalamMelaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR)
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability.Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikanbantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancangharus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbedadengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dantidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan danbagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang.Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuhkarena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya.Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaanrelasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaatuntuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepadamasyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli danmempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidakdimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimanabudjet untuk marketing yang pada akhirnya akanditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidakmembebani konsumen.
E. Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
• Manfaat CSR bagi Masyarakat
Pada dasarnya dengan menerapkan CSR ada banyakmanfaat yang akan diterima. Ini sebagaimana dikatakan olehSuhandari M.P,. bahwa manfaat CSR bagi perusahaan antaralain:
1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citraperusahaan.2. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial.3. Mereduksi risiko bisnis perusahaan.4. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha.5. Membuka peluang pasar yang lebih luas.6. Mereduksi biaya.7. Memperbaiki hubungan dengan stakeholder.8. Memperbaiki hubungan dengan regulator.9. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.10. Peluang mendapatkan penghargaan.
• Manfaat CSR bagi Masyarakat
Kegiatan CSR perusahaan akan memberikan banyak manfaatbagi masyarakat diantaranya sebagai berikut :
1. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
2. Membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkantaraf hidup masyarakat.
3. Turut membantu program pemerintah dalam pengentasankemiskinan
4. Meningkatkan standar pendidikan, dengan memberikanbeasiswa kepada yang benar-benar membutuhkan danmembantu dalam pembangunan sarana dan prasaranapendidikan khusunya untuk pendidikan dasar.
5. Penyelesaian masalah lingkungan.
6. Akan lebih menguatkan dan memberdayakan kehidupanmasyarakat baik secara ekonomi, kelembagaan sosial, danmemperkecil terjadinya konflik sosial.
7. Meningkatkan standar kesehatan dengan menyediakan saranadan prasarana yang menunjang kesehatan terutama bagimasyarakat sekitarnya.
F. Indikator Keberhasilan Corporate Social Responsibility(CSR) dan Model Penerapan di Indonesia
Untuk melihat dan mengukur keberhasilan penerapan CSR pada suatu perusahaan ada beberapa indikator yang dapat kitajadikan acuan. Menurut Dody Prayogo ada 5 (lima) indikatorkeberhasilan CSR yang dapat dilihat yaitu:
1. Secara umum, keberhasilan CSR dapat dilihat dari capaiannilai etika yang dikandungnya yaitu turut menegakkansocial justice sustainability dan equity.
2. Secara social, keberhasilan CSR dapat dinilai dari tinggirendahnya legitimasi sosial korporasi di hadapanskateholder sosialnya.
3. Secara bisnis, keberhasilan CR dapat dinilai darimeningkatnya nilai saham akibat peningkatan corporate social image.
4. Secra teknis, keberhasilan CSR dapat dilihat dari capaianprogram hasil evaluasi teknis lapangan.
Menurut Saidi dan Abidin (2004) sedikitnya ada empatmodel atau pola CSR yang
umumnya diterapkan di Indonesia:
1. Keterlibatan langsung.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
3. Bermitra dengan pihak lain.
4. Mendukung atau bergabung dalam konsorsium.
Sumber:
Pengantar Ilmu Administrasi Bisnis, Irham Fahmi, Alfabeta 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar