Selasa, 04 April 2017

Review Buku Etika Bisnis



Nama : Bona Taupiq Sitio              
Kelas  : 3EA16
NPM   : 12214216

Review Buku Etika Bisnis (Konsep dan Kasus Edisi 5
Manuel G Velasquez

Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.  Institusi yang paling berpengaruh di dalam masyarakat sekarang ini adalah institusi ekonomi. Institusi ini didesain untuk mencapai dua tujuan: (a) produksi barang dan jasa yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat, dan (b) distribusi barang dan jasa ke beragam anggota masyarakat

Klafisikasi Etika Bisnis
Moralitas
 Kita dapat mendefinisikan moralitassebagai pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Untuk memperjelas apakah maksudnya, marilah kita melihat kasus konkret
Prinsip Etika Dalam Bisnis
 Utilitarianisme: Menimbang Biaya dan Keuntungan Sosial
          Pendekatan ini kadang disebut pendekatan konsekuensialis dan kadang disebut juga pendekatan utilitarian. Untuk melihat lebih dekat pada pendekatan ini, mari kita memelajari sebuah situasi dimana pendekatan ini menjadi pertimbangan dasar dalam membuat sebuah keputusan bisnis yang memiliki pengaruh dramastis pada kehidupan banyak orang
 Keadilan dan Kesamaan
Pertentangan antar individu dalam bisnis sering dikaitkan dengan masalah keadilan dan kewajaran/kesamaan. Hal ini terjadi, saat seseorang menuduh orang lain melakukan diskriminasi terhadapnya, menunjukkan sikap berat sebelah, atau tidak memperoleh bagian yang wajar/sama dari beban yang ditanggungnya dalam suatu perjanjian kerja sama. Penyelesaian masalah seperti ini kerap kali mengharuskan kita membandingkan dan menimbang klaim-klaim yang saling bertentangan dari masing-masing pihak serta mencari keseimbangannya. Keadilan dan kewajaran pada dasarnya bersifat kooperatif.
Etika Memberi Perhatian
Parsialitas dan Perhatian
            Pendekatan-pendekatan etika yang telah kita lihat semuanya mengasumsikan bahwa etika haruslah imparsial dan dengan demikian semua hubungan khusus antara seseorang dengan individu tertentu, misalnya anggota keluarga, teman, atau pegawai, harus dikesampingkan saat menentukan apa yang harus dia lakukan. Dalam hal ini, etika perhatian menekankan pada dua persyaratan moral:
1.      Kita hidup dalam suatu rangkaian hubungan dan wajib mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang konkret dan bernilai dengan orang lain.
2.      Kita memberikan perhatian khusus pada orang-orang yang menjalin hubungan baik dengan kita dengan cara memerhatikan kebutuhan, nilai, keinginan, dan keberadaan mereka dari perspektif pribadi mereka sendiri, dan dengan memberikan tanggapan secara positif pada kebutuhan, nilai, keinginan, dan keberadaan orang-orang yang membutuhkan dan bergantung pada perhatian kita/.
Prinsip Moral Alternatif : Etika Kebaikan
Kebaikan moral merupakan sebuah kecenderungan yang dinilai sebagai bagian dari karakter manusia yang secara moral baik dan ditunjukkan dalam kebiasaan dan perilakunya, seseorang dikatakan memiliki kebaikan moral bila dia berperilaku dengan penalaran, perasaan, dan keinginan-keinginan yang menjadi karakteristik dari seseorang yang secara moral baik. Kejujuran, misalnya, dinilai sebagai suatu cirri karakter dari seorang yang secara moral baik. Seseorang dikatakan jujur bila dia biasa mengatakan kebenaran dan melakukannya karena dia percaya bahwa mengatakan kebenaran adalah tindakan yang baik, merasa senang saat dia mengatakan kebenaran, dan merasa gelisah saat berbohong, dan selalu ingin mengatakan kebenaran demi kebenaran itu sendiri dan arti pentingnya dalam komunikasi manusia.

Model Etika Dalam Bisnis
a. Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.
b. Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
c. Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.

Contoh Studi Kasus Pada Etika Bisnis
Contoh Kasus Etika Bisnis utang lapindo ke pemerintah jokowi harus lunas dalam 4 tahun
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Jokowi menargetkan pelunasan ganti rugi korban dampak semburan lumpur Lapindo paling lambat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh 17 Juli. Saat ini pemerintah masih berunding dengan PT Lapindo Brantas untuk membahas pinjaman ganti rugi kepada warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. (Baca: Kemenkeu dan Minarak Lapindo BelumBahasBunga Dana Talangan)
"Kami sedang memasuki tahap perundingan dengan PT Lapindo Brantas Inc. untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 781 miliar," kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pemberian pinjaman kepada PT Lapindo Brantas Inc. didasarkan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebagai payung hukum. Sementara jumlah pinjaman sebesar Rp 781 miliar ditentukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pinjaman akhirnya diberikan pemerintah Jokowi kepada PT Lapindo Brantas Inc. setelah perusahaan itu mengaku tak sanggup membayar ganti rugi kepada warga di Sidoarjo yang terdampak lumpur dalam waktu dekat. (Baca juga: Komisi XI DPR Minta Menkeu Jelaskan Dana Talangan Lapindo)
"Karena ini dinamakan pinjaman, otomatis ada syarat-syarat dalam melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara umum," kata Dwinanto.
Syarat tersebut seperti berapa jumlah jaminan serta berapa lama proses pengembalian pinjaman. Kedua hal tersebut telah disepakati. Jumlah pinjaman Rp 781 miliar akan dikembalikan PT Lapindo Brantas Inc. dalam waktu empat tahun.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemerintah harus mendapatkan jaminan dari PT Lapindo Brantas Inc. berupa aset senilai Rp 3,3 triliun," ujar Dwinanto.
Aset tersebut dihitung berdasarkan jumlah total penggantian kerugian yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas Inc. kepada sekitar 10 ribu warga terdampak lumpur sejak 2006. Sementara sejauh ini jumlah bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada korban semburan lumpur Lapindo sekitar Rp 5,5 triliun.
"Bantuan tersebut berupa pembangunan tanggul, pengalihan lumpur, serta pembelian aset warga di luar tanggul sebagai aset negara. Kegiatan lainnya termasuk mengurangi bahaya dan dampak keluarnya lumpur," kata Dwinanto.
Untuk pemeliharaan tanggul, BPLS sejauh ini telah membangun tanggul sejauh 10 kilometer di area terdampak seluas 640 hektare. Sementara untuk pengalihan lumpur, BPLS melakukan pengalihan semburan lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 160 hektare.
"Area tersebut sekarang membentuk pulau buatan di mana kami lakukan pembuangan di area muara," kata Dwinanto.
Sementara untuk ganti rugi kepada warga Sidoarjo, BPLS telah menerima sebanyak 7.000 berkas permohonan warga dengan luas lahan sekitar 400 hektare. Jumlah penggantian tersebut sudah mencapai 80 persen dari target ganti rugi warga.
"Untuk dana Rp 781 miliar nantinya akan digunakan untuk mengganti rugi 3.000 berkas permohonan yang diajukan warga. Kami targetkan sebelum lebaran semua lunas," ujar Dwinanto.
Berikut penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, dalam wawancara dengan CNN Indonesia: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran(utd/agk).

ANALISIS KASUS : Kasus lumpur lapindo Sidoarjo, adalah  peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar