Nama
: Bona Taupiq Sitio
Kelas : 3EA16
NPM : 12214216
Review
Buku Etika Bisnis (Konsep dan Kasus Edisi 5
Manuel
G Velasquez
Definisi Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Institusi yang paling berpengaruh di dalam
masyarakat sekarang ini adalah institusi ekonomi. Institusi ini didesain untuk
mencapai dua tujuan: (a) produksi barang dan jasa yang diinginkan dan
dibutuhkan masyarakat, dan (b) distribusi barang dan jasa ke beragam anggota
masyarakat
Klafisikasi Etika Bisnis
Moralitas
Kita dapat
mendefinisikan moralitassebagai pedoman yang dimiliki individu atau
kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Untuk
memperjelas apakah maksudnya, marilah kita melihat kasus konkret
Prinsip
Etika Dalam Bisnis
Utilitarianisme: Menimbang Biaya dan
Keuntungan Sosial
Pendekatan
ini kadang disebut pendekatan konsekuensialis dan kadang disebut juga
pendekatan utilitarian. Untuk melihat lebih dekat pada pendekatan
ini, mari kita memelajari sebuah situasi dimana pendekatan ini menjadi
pertimbangan dasar dalam membuat sebuah keputusan bisnis yang memiliki pengaruh
dramastis pada kehidupan banyak orang
Keadilan dan Kesamaan
Pertentangan antar
individu dalam bisnis sering dikaitkan dengan masalah keadilan dan kewajaran/kesamaan. Hal
ini terjadi, saat seseorang menuduh orang lain melakukan diskriminasi
terhadapnya, menunjukkan sikap berat sebelah, atau tidak memperoleh bagian yang wajar/sama dari
beban yang ditanggungnya dalam suatu perjanjian kerja sama. Penyelesaian
masalah seperti ini kerap kali mengharuskan kita membandingkan dan menimbang
klaim-klaim yang saling bertentangan dari masing-masing pihak serta mencari
keseimbangannya. Keadilan dan kewajaran pada dasarnya bersifat kooperatif.
Etika Memberi Perhatian
Parsialitas dan Perhatian
Pendekatan-pendekatan etika yang telah kita lihat semuanya mengasumsikan bahwa
etika haruslah imparsial dan dengan demikian semua hubungan khusus antara
seseorang dengan individu tertentu, misalnya anggota keluarga, teman, atau
pegawai, harus dikesampingkan saat menentukan apa yang harus dia lakukan. Dalam
hal ini, etika perhatian menekankan pada dua persyaratan moral:
1. Kita hidup
dalam suatu rangkaian hubungan dan wajib mempertahankan serta mengembangkan
hubungan yang konkret dan bernilai dengan orang lain.
2. Kita
memberikan perhatian khusus pada orang-orang yang menjalin hubungan baik dengan
kita dengan cara memerhatikan kebutuhan, nilai, keinginan, dan keberadaan
mereka dari perspektif pribadi mereka sendiri, dan dengan memberikan tanggapan
secara positif pada kebutuhan, nilai, keinginan, dan keberadaan orang-orang
yang membutuhkan dan bergantung pada perhatian kita/.
Prinsip Moral Alternatif : Etika Kebaikan
Kebaikan moral merupakan
sebuah kecenderungan yang dinilai sebagai bagian dari karakter manusia yang
secara moral baik dan ditunjukkan dalam kebiasaan dan perilakunya, seseorang
dikatakan memiliki kebaikan moral bila dia berperilaku dengan penalaran,
perasaan, dan keinginan-keinginan yang menjadi karakteristik dari seseorang
yang secara moral baik. Kejujuran, misalnya, dinilai sebagai suatu cirri
karakter dari seorang yang secara moral baik. Seseorang dikatakan jujur bila
dia biasa mengatakan kebenaran dan melakukannya karena dia percaya bahwa
mengatakan kebenaran adalah tindakan yang baik, merasa senang saat dia
mengatakan kebenaran, dan merasa gelisah saat berbohong, dan selalu ingin
mengatakan kebenaran demi kebenaran itu sendiri dan arti pentingnya dalam
komunikasi manusia.
Model
Etika Dalam Bisnis
a. Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari
model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang
memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa
yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun
bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang
tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan
kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri
sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini
selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai
batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.
b. Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas
dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen,
manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama
sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini,
yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral
manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam
segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung
akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan
bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi
etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka
tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan
pihak lain atau tidak.
c. Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika
atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen,
nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala
bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini
hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa
meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang
termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya
jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang
ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi
hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus
mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk
melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral
selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan,
kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala
keputusan bisnis yang diambilnya.
Contoh
Studi Kasus Pada Etika Bisnis
Contoh Kasus Etika Bisnis utang lapindo ke
pemerintah jokowi harus lunas dalam 4 tahun
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Jokowi
menargetkan pelunasan ganti rugi korban dampak semburan lumpur Lapindo paling
lambat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh 17 Juli. Saat ini
pemerintah masih berunding dengan PT Lapindo Brantas untuk membahas pinjaman
ganti rugi kepada warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. (Baca: Kemenkeu dan
Minarak Lapindo BelumBahasBunga Dana Talangan)
"Kami sedang memasuki tahap perundingan dengan
PT Lapindo Brantas Inc. untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 781 miliar,"
kata Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo
kepada CNN Indonesia, Jumat (29/5).
Pemberian pinjaman kepada PT Lapindo Brantas Inc.
didasarkan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
2015 sebagai payung hukum. Sementara jumlah pinjaman sebesar Rp 781 miliar
ditentukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Pinjaman akhirnya diberikan pemerintah Jokowi kepada
PT Lapindo Brantas Inc. setelah perusahaan itu mengaku tak sanggup membayar
ganti rugi kepada warga di Sidoarjo yang terdampak lumpur dalam waktu dekat.
(Baca juga: Komisi XI DPR Minta Menkeu Jelaskan Dana Talangan Lapindo)
"Karena ini dinamakan pinjaman, otomatis ada
syarat-syarat dalam melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara umum,"
kata Dwinanto.
Syarat tersebut seperti berapa jumlah jaminan serta
berapa lama proses pengembalian pinjaman. Kedua hal tersebut telah disepakati.
Jumlah pinjaman Rp 781 miliar akan dikembalikan PT Lapindo Brantas Inc. dalam
waktu empat tahun.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut,
pemerintah harus mendapatkan jaminan dari PT Lapindo Brantas Inc. berupa aset
senilai Rp 3,3 triliun," ujar Dwinanto.
Aset tersebut dihitung berdasarkan jumlah total
penggantian kerugian yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas Inc. kepada
sekitar 10 ribu warga terdampak lumpur sejak 2006. Sementara sejauh ini jumlah
bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada korban semburan lumpur Lapindo
sekitar Rp 5,5 triliun.
"Bantuan tersebut berupa pembangunan tanggul,
pengalihan lumpur, serta pembelian aset warga di luar tanggul sebagai aset
negara. Kegiatan lainnya termasuk mengurangi bahaya dan dampak keluarnya
lumpur," kata Dwinanto.
Untuk pemeliharaan tanggul, BPLS sejauh ini telah
membangun tanggul sejauh 10 kilometer di area terdampak seluas 640 hektare.
Sementara untuk pengalihan lumpur, BPLS melakukan pengalihan semburan lumpur ke
Kali Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 160 hektare.
"Area tersebut sekarang membentuk pulau buatan
di mana kami lakukan pembuangan di area muara," kata Dwinanto.
Sementara untuk ganti rugi kepada warga Sidoarjo,
BPLS telah menerima sebanyak 7.000 berkas permohonan warga dengan luas lahan
sekitar 400 hektare. Jumlah penggantian tersebut sudah mencapai 80 persen dari
target ganti rugi warga.
"Untuk dana Rp 781 miliar nantinya akan
digunakan untuk mengganti rugi 3.000 berkas permohonan yang diajukan warga.
Kami targetkan sebelum lebaran semua lunas," ujar Dwinanto.
Berikut penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo
Jaya, Andi Darussalam Tabussala, dalam wawancara dengan CNN Indonesia: Ganti
Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran(utd/agk).
ANALISIS KASUS : Kasus lumpur lapindo
Sidoarjo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi
pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan
Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan
lumpur panas selama ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian,
dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas
perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni
kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan
kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten
Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter
dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik
Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat
ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran
yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri
punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan
kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan
terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum
diketahui. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan
di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak
jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya
Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta
jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar