Pengertian
Koperasi
Kata Koperasi datang dari bhs inggris yakni
“Cooperation” yang berarti usaha bersama-sama. Secara Umum, Koperasi yaitu
himpunan individu atau badan usaha yang menggerakkan aktivitas usaha dengan
azas kekeluargaan serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedang
Secara Resmi, Sesuai
dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Berdasarkan sifat kegiatan usahanya,
Parjimin dan Djabaruddin (1986:37-38) membagi koperasi menjadi dua macam yaitu:
Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
dan Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose).
Sedangkan menurut UU koperasi No. 17 tahun 2012 jenis-jenis koperasi dibedakan
menjadi: Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, dan Koperasi
Simpan Pinjam. Menurut
IAI dalam PSAK No.27 tentang Akuntansi perkoperasian paragraf 74, laporan
keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan Arus Kas,
Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Prinsip
Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No. 25 1992, Prinsip
Koperasi yaitu seperti berikut :
·
Keanggotaan berbentuk Suka-rela serta
terbuka
·
Pengelolaan berbentuk Demokratis
·
Pembagian Bekas Hasil Usaha (SHU) dengan
cara adil, sepadan dengan besar layanan usaha tiap-tiap anggota
·
Pemberian Balas Layanan Terbatas pada
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan serta Kursus Pengkoperasian
·
Hubungan kerja Antarkoperasi
·
Kepedulian pada masyarakat
Fungsi Koperasi Indonesia
Seperti juga landasasan Koperasi Indonesia, maka
fungsi Koperasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sutuasi dan kondisi, dari
latar belakang budaya serta latar belakang sejarah dan cita-cita perjuangan
kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu :
1. Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan
rakyat Indonesia di bidang ekonomi untuk meningkatkan tarap hidup dan kedudukan
ekonominya serta melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dan
penjelasannya;
2. Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan
rakyat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai landasan masyarakat
yang berkeadilan sosial;
3. Koperasi harus berfungsi sebagai gerakan
masyarakat untuk menyukseskan Pembangunan Nasional Indonesia serta menjamin
terwujudnya hari esok yang sejahtera;
4. Koperasi harus berfungsi sebagai sokoguru
ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan serta kemakmuran bersama
rakyat Indonesia;
5. Koperasi harus berfungsi sebagai alat pemersatu
rakyat Indonesia yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945
Manfaat
Koperasi
·
Sebagai Pusat Utama Perekonomian
Indonesia
·
Sebagai Usaha Mendemokrasikan Sosial
Ekonomi Indonesia
·
Tingkatkan Kesejahteraan anggota serta
Orang-orang
·
Turut Membangun Tatanan perekonomian
nasional untuk wujudkan masyarakat yang maju, adil, serta Makmur dengan
berlandaskan basic hukum negara.
Koperasi diinginkan dapat Meraih Maksudnya yakni
seperti berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 th. 1992) :
·
Membangun serta meningkatkan potensi
atau kekuatan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat umumnya untuk
tingkatkan kesejahteraan ekonomi serta sosialnya.
·
Berpartisipasi aktif dalam usaha
mempertinggi kwalitas kehidupan manusia serta orang-orang.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
basic kemampuan serta ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berupaya wujudkan serta meningkatkan
perekonomian nasional yang disebut usaha berbarengan berdasar pada azas
keluarga serta demokrasi ekonomi.
Modal
Koperasi dibagi dalam tiga.
MODAL
SENDIRI
Modal sendiri adalah pemasukkan yang datang dari
anggota atau aktivitas dari koperasi tersebut sesuai dengan ketetapan koperasi.
Modal Sendiri mencakup, Simpanan Pokok, Simpanan Harus, dana cadangan, serta
Hibah.
Simpanan Pokok, yakni dana yang perlu dibayarkan
tiap-tiap anggota waktu masuk jadi anggota. Jumlah duit yang perlu dibayarkan
tiap-tiap anggota sama, tak ada perbedaan. Sepanjang pihak yang berkaitan
masihlah jadi anggota, maka simpanan pokok tak dapat di ambil kembali.
Simpanan Wajib, yakni dana yang perlu dibayarkan
anggota koperasi kurun waktu spesifik. Jumlahnya tak mesti sama tiap-tiap
anggota, mungkin saja tiap-tiap pihak yang berkaitan mesti membayar jumlah yang
tidak sama sesuai sama ketentuan. Simpanan harus tidak bisa di ambil kembali
sepanjang yang berkaitan masihlah jadi anggota.
Dana Cadangan, yakni beberapa duit yang didapat dari
penyisihan Bekas Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan selalu disimpan serta dipakai
untuk menumpuk modal atau ganti kerugian koperasi jika dibutuhkan.
Hibah, yakni pemasukkan yang datang dari sumbangan
pihak spesifik dalam usaha pengembangan koperasi. Hibah tidak bisa diberikan
pada anggota sepanjang koperasi itu belum dibubarkan.
MODAL
PINJAMAN
Sesuai sama namany, Modal Utang adalah modal yang
datang dari utang. Modal Utang bisa berupa utang dari anggota, koperasi lain,
Bank, atau instansi keuangan yang lain.
MODAL
PENYERTAAN
Modal Penyertaan yaitu investasi atau penanaman
modal dari pihak luar yang bukanlah anggota koperasi, misalnya yaitu dari pihak
swasta, pemerintahan maupun dari perorangan.
Dalam rencana meraih tujuannya, koperasi tentu mesti
mempunyai susunan organisasi yang baik supaya peranan berjalan baik juga, oleh
karenanya diperlukan piranti organisasi koperasi, yakni seperti berikut :
RAPAT
ANGGOTA
Lewat rapat anggota bakal ditetapkan beberapa hal,
yakni :
·
Anggaran Dasar
·
Kebijakan umum dalam bagian organisasi
serta manajemen usaha koperasi
·
Penentuan, pengangkatan, serta
pemberhentian pengawas serta pengurus
·
Melaksanakan rencana serta pelaporan
berkaitan semua aktivitas koperasi
·
Pembagian bekas hasil usaha (SHU)
·
Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran
Koperasi
PENGURUS
Dari hasil rapat bakal diambil pengurus untuk
koperasi itu, pekerjaan pengurus diantaranya :
·
Bertanggungjawab pada koperasi serta
usahanya
·
Ajukan rancangan gagasan kerja, biaya
pendapatan, serta berbelanja koperasi
·
Bertanggungjawab pada neraca keuangan
serta laporan kemampuan
·
Mengadakan rapat anggota
·
Menjaga daftar anggota pengurus
PENGAWAS
Atas perjanjian dari rapat anggota juga diambil
pengawas dari koperasi. Pekerjaan Pengawas diantaranya yaitu :
·
Melaksanakan Pengawasan pada proses
kebijakan serta pengelolaan koperasi
·
Bikin laporan tercatat mengenai hasi
penilaian serta pengawasan
JENIS KOPERASI
BERDASAR
PADA JUMLAH LAPANGAN USAHANYA :
Koperasi yang cuma mempunyai satu sektor bisnis
(single purpose), misalnya koperasi taruh pinjam yang cuma melayani terkain
penyimpanan atau peminjaman duit.
Koperasi yang mempunyai sebagian unit usaha (multi
purpose), misalnya koperasi unit desa dalam satu desa yang sediakan
barang-barang/layanan.
BERDASAR
PADA MANFAATNYA :
Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang didirikan
dengan maksud paling utama untuk penuhi keperluan hidup anggotanya. Dalam koperasi
ini Anggota adalah customer akhir. Barang yang di jual di koperasi konsumsi
mesti lebih murah dari tempat lain lantaran maksud paling utama koperasi yaitu
untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa, adalah koperasi yang mempunyai
manfaat untuk memberi layanan atau service pada beberapa anggota terutama serta
orang-orang sekitaran biasanya. Contoh Koperasi type ini yaitu koperasi simpan
pinjam yang sediakan layanan penyimpanan serta peminjaman duit, pastinya dengan
bunga yang lebih rendah dari pada tempat lain.
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang kegiatannya
menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Berarti anggota dari koperasi
produksi adalah produsen yang membuahkan satu barang. Peran dari Koperasi itu
yaitu untuk jual serta menebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya
supaya maksud koperasi untuk mensejahterakan anggota terwujud.
BERDASAR
PADA TINGKATAN SERTA LUAS DAERAH KEGIATANNYA
Koperasi Primer, adalah type koperasi yang
mandiri serta anggotanya minimum 20 orang orang.
Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terbentuk
dari paduan sebagian tubuh koperasi. Koperasi sekunder mempunyai daerah
jangkauan aktivitas yang tambah lebih luas dibanding dengan koperasi primer.
Koperasi Sekunder bisa dibagi lagi jadi :
Koperasi Pusat, yakni koperasi yang terbagi
dalam gabungan minimum 5 koperasi primer.
Koperasi Gabungan, yakni koperasi yang terbagi dalam
minimum 3 koperasi pusat. Berarti minimum terbagi dalam 15 tubuh koperasi
primer.
Koperasi Induk, yakni koperasi yang terbagi dalam
minimum 3 koperasi gabungan. Berarti minimum 45 koperasi primer, atau minimum 9
koperasi pusat.
DAFTAR PUSTAKA:
PALUPI,ASTRI KEN dan ANIS CHARIRI, S,E M COM. PHD, Akt PENGARUH UKURAN
KOPERASI DAN JENIS KOPERASI TERHADAP KUALITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
MUIS,ABDUL MENGENAL KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA.
LISTYANINGRUM, DORI NOVITA PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI
INDONESIA
Lahiya.com/pengertiankoperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar