Minggu, 06 November 2016

Resume Jurnal

Pengertian Koperasi
Kata Koperasi datang dari bhs inggris yakni “Cooperation” yang berarti usaha bersama-sama. Secara Umum, Koperasi yaitu himpunan individu atau badan usaha yang menggerakkan aktivitas usaha dengan azas kekeluargaan serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedang Secara Resmi, Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Berdasarkan sifat kegiatan usahanya, Parjimin dan Djabaruddin (1986:37-38) membagi koperasi menjadi dua macam yaitu: Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose) dan Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose). Sedangkan menurut UU koperasi No. 17 tahun 2012 jenis-jenis koperasi dibedakan menjadi: Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Menurut IAI dalam PSAK No.27 tentang Akuntansi perkoperasian paragraf 74, laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, dan catatan atas laporan keuangan.

Prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No. 25 1992, Prinsip Koperasi yaitu seperti berikut :
·         Keanggotaan berbentuk Suka-rela serta terbuka
·         Pengelolaan berbentuk Demokratis
·         Pembagian Bekas Hasil Usaha (SHU) dengan cara adil, sepadan dengan besar layanan usaha tiap-tiap anggota
·         Pemberian Balas Layanan Terbatas pada modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan serta Kursus Pengkoperasian
·         Hubungan kerja Antarkoperasi
·         Kepedulian pada masyarakat









Fungsi Koperasi Indonesia

Seperti juga landasasan Koperasi Indonesia, maka fungsi Koperasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sutuasi dan kondisi, dari latar belakang budaya serta latar belakang sejarah dan cita-cita perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu :

1.    Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia di bidang ekonomi untuk meningkatkan tarap hidup dan kedudukan ekonominya serta melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya;

2.    Koperasi harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai landasan masyarakat yang berkeadilan sosial;

3.    Koperasi harus berfungsi sebagai gerakan masyarakat untuk menyukseskan Pembangunan Nasional Indonesia serta menjamin terwujudnya hari esok yang sejahtera;

4.    Koperasi harus berfungsi sebagai sokoguru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan serta kemakmuran bersama rakyat Indonesia;

5.    Koperasi harus berfungsi sebagai alat pemersatu rakyat Indonesia yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945

Manfaat Koperasi
·         Sebagai Pusat Utama Perekonomian Indonesia
·         Sebagai Usaha Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·         Tingkatkan Kesejahteraan anggota serta Orang-orang
·         Turut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk wujudkan masyarakat yang maju, adil, serta Makmur dengan berlandaskan basic hukum negara.

Koperasi diinginkan dapat Meraih Maksudnya yakni seperti berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 th. 1992) :
·         Membangun serta meningkatkan potensi atau kekuatan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat umumnya untuk tingkatkan kesejahteraan ekonomi serta sosialnya.
·         Berpartisipasi aktif dalam usaha mempertinggi kwalitas kehidupan manusia serta orang-orang.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai basic kemampuan serta ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berupaya wujudkan serta meningkatkan perekonomian nasional yang disebut usaha berbarengan berdasar pada azas keluarga serta demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi dibagi dalam tiga.
MODAL SENDIRI
Modal sendiri adalah pemasukkan yang datang dari anggota atau aktivitas dari koperasi tersebut sesuai dengan ketetapan koperasi. Modal Sendiri mencakup, Simpanan Pokok, Simpanan Harus, dana cadangan, serta Hibah.
Simpanan Pokok, yakni dana yang perlu dibayarkan tiap-tiap anggota waktu masuk jadi anggota. Jumlah duit yang perlu dibayarkan tiap-tiap anggota sama, tak ada perbedaan. Sepanjang pihak yang berkaitan masihlah jadi anggota, maka simpanan pokok tak dapat di ambil kembali.
Simpanan Wajib, yakni dana yang perlu dibayarkan anggota koperasi kurun waktu spesifik. Jumlahnya tak mesti sama tiap-tiap anggota, mungkin saja tiap-tiap pihak yang berkaitan mesti membayar jumlah yang tidak sama sesuai sama ketentuan. Simpanan harus tidak bisa di ambil kembali sepanjang yang berkaitan masihlah jadi anggota.
Dana Cadangan, yakni beberapa duit yang didapat dari penyisihan Bekas Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan selalu disimpan serta dipakai untuk menumpuk modal atau ganti kerugian koperasi jika dibutuhkan.
Hibah, yakni pemasukkan yang datang dari sumbangan pihak spesifik dalam usaha pengembangan koperasi. Hibah tidak bisa diberikan pada anggota sepanjang koperasi itu belum dibubarkan.
MODAL PINJAMAN
Sesuai sama namany, Modal Utang adalah modal yang datang dari utang. Modal Utang bisa berupa utang dari anggota, koperasi lain, Bank, atau instansi keuangan yang lain.
MODAL PENYERTAAN
Modal Penyertaan yaitu investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukanlah anggota koperasi, misalnya yaitu dari pihak swasta, pemerintahan maupun dari perorangan.













Dalam rencana meraih tujuannya, koperasi tentu mesti mempunyai susunan organisasi yang baik supaya peranan berjalan baik juga, oleh karenanya diperlukan piranti organisasi koperasi, yakni seperti berikut :
RAPAT ANGGOTA
Lewat rapat anggota bakal ditetapkan beberapa hal, yakni :
·         Anggaran Dasar
·         Kebijakan umum dalam bagian organisasi serta manajemen usaha koperasi
·         Penentuan, pengangkatan, serta pemberhentian pengawas serta pengurus
·         Melaksanakan rencana serta pelaporan berkaitan semua aktivitas koperasi
·         Pembagian bekas hasil usaha (SHU)
·         Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
PENGURUS
Dari hasil rapat bakal diambil pengurus untuk koperasi itu, pekerjaan pengurus diantaranya :
·         Bertanggungjawab pada koperasi serta usahanya
·         Ajukan rancangan gagasan kerja, biaya pendapatan, serta berbelanja koperasi
·         Bertanggungjawab pada neraca keuangan serta laporan kemampuan
·         Mengadakan rapat anggota
·         Menjaga daftar anggota pengurus
PENGAWAS
Atas perjanjian dari rapat anggota juga diambil pengawas dari koperasi. Pekerjaan Pengawas diantaranya yaitu :
·         Melaksanakan Pengawasan pada proses kebijakan serta pengelolaan koperasi
·         Bikin laporan tercatat mengenai hasi penilaian serta pengawasan











JENIS KOPERASI

BERDASAR PADA JUMLAH LAPANGAN USAHANYA :
Koperasi yang cuma mempunyai satu sektor bisnis (single purpose), misalnya koperasi taruh pinjam yang cuma melayani terkain penyimpanan atau peminjaman duit.
Koperasi yang mempunyai sebagian unit usaha (multi purpose), misalnya koperasi unit desa dalam satu desa yang sediakan barang-barang/layanan.

BERDASAR PADA MANFAATNYA :
Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang didirikan dengan maksud paling utama untuk penuhi keperluan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota adalah customer akhir. Barang yang di jual di koperasi konsumsi mesti lebih murah dari tempat lain lantaran maksud paling utama koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa, adalah koperasi yang mempunyai manfaat untuk memberi layanan atau service pada beberapa anggota terutama serta orang-orang sekitaran biasanya. Contoh Koperasi type ini yaitu koperasi simpan pinjam yang sediakan layanan penyimpanan serta peminjaman duit, pastinya dengan bunga yang lebih rendah dari pada tempat lain.
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Berarti anggota dari koperasi produksi adalah produsen yang membuahkan satu barang. Peran dari Koperasi itu yaitu untuk jual serta menebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya supaya maksud koperasi untuk mensejahterakan anggota terwujud.

BERDASAR PADA TINGKATAN SERTA LUAS DAERAH KEGIATANNYA
Koperasi Primer, adalah type koperasi yang mandiri serta anggotanya minimum 20 orang orang.
Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terbentuk dari paduan sebagian tubuh koperasi. Koperasi sekunder mempunyai daerah jangkauan aktivitas yang tambah lebih luas dibanding dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder bisa dibagi lagi jadi :
Koperasi Pusat, yakni koperasi yang terbagi dalam gabungan minimum 5 koperasi primer.
Koperasi Gabungan, yakni koperasi yang terbagi dalam minimum 3 koperasi pusat. Berarti minimum terbagi dalam 15 tubuh koperasi primer.
Koperasi Induk, yakni koperasi yang terbagi dalam minimum 3 koperasi gabungan. Berarti minimum 45 koperasi primer, atau minimum 9 koperasi pusat.













































DAFTAR PUSTAKA:

PALUPI,ASTRI KEN dan ANIS CHARIRI, S,E M COM. PHD, Akt PENGARUH UKURAN KOPERASI DAN JENIS KOPERASI TERHADAP KUALITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
MUIS,ABDUL MENGENAL KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA.
LISTYANINGRUM, DORI NOVITA PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA

Lahiya.com/pengertiankoperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar